SIPRAJA (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo)
merupakan aplikasi layanan berbasis web dan android yang menghadirkan berbagai layanan administrasi kependudukan, perijinan dan non perijinan dalam satu platform yang dapat diakses masyarakat kapan dan dimana saja melalui laman web http://www.sipraja.sidoarjokab.go.id atau aplikasi mobile Sipraja pada google playstore.
Ada 3 tipe surat di Sipraja untuk memfasilitasi pengajuan surat dan dokumen.
Tipe A terdiri dari
- Surat Keterangan Kelahiran,
- Surat Keterangan Kematian,
- Surat Keterangan Tidak Mampu,
- Surat Keterangan Biodata Penduduk,
- Surat Keterangan Desa Umum, dan
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
Tipe B terdiri dari
- Surat Pengantar KK dan KTP dari Desa,
- Surat Keterangan Pindah,
- Surat Keterangan Umum Kecamatan, dan
- Surat Keterangan Tidak Mampu Kecamatan.
Terakhir, Tipe C terdiri dari
- Izin Mendirikan Bangunan,
- Kartu Pencari Kerja (AK-I),
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan
- Tanda Daftar Perusahaan Usaha Mikro.
Cara daftarnya mudah, pendaftar cukup menyiapkan foto dokumen KTP dan KK. Kemudian klik daftar. Pendaftar mengisi data sesuai dengan biodata diri dan melampirkan dokumen KTP dan KK sesuai petunjuk pengisian. User dan password akan dikirimkan melalui email apabila data yg diajukan sudah disetujui oleh Operator di Desa.
PLAVON DUKCAPIL adalah Pelayanan Via Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang merupakan salah satu inovasi pelayananan yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbasis internet (web) guna semakin mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bidang administrasi kependudukan, baik pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil yang dapat dapat dilakukan secara mendiri maupun melalui petugas pelayanan.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukannya, baik secara mandiri maupun melalui petugas pelayanan di semua titik pelayanan, termasuk melalui petugas registrasi Adminduk.
Operator yang sudah terdaftar dapat mengajukan layanan seperti :
- KTP,
- KIA,
- akta kelahiran,
- akta kematian,
- kartu keluarga
- dan dokumen kependudukan lainnya
ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara online.