TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID DESA

Profil PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berperan penting dalam menjamin keterbukaan dan transparansi informasi publik di tingkat desa. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi, PPID Desa memiliki tugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melindungi data terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Struktur PPID Desa terdiri dari beberapa bagian dengan tugas dan fungsi yang terarah untuk mendukung kelancaran operasional.

Tugas dan Fungsi Utama PPID Desa

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pemerintahan desa agar selalu siap diakses.

  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah dipahami, dan sesuai permintaan masyarakat.

  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan informasi publik untuk memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan.

  4. Mengklasifikasikan informasi serta memperbarui status informasi yang sudah habis masa pengecualiannya.

  5. Menetapkan informasi yang sebelumnya dikecualikan menjadi terbuka setelah jangka waktu pengecualian berakhir.

  6. Menyertakan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang berkaitan dengan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kewenangan dan Tanggung Jawab PPID Desa
PPID Desa berwenang mengatur penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik yang dikuasai badan publik desa, serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaannya. Mereka wajib memastikan informasi yang tersedia setiap saat maupun yang diminta masyarakat dapat diakses dengan baik.

PPID Desa juga berhak menolak permohonan informasi publik yang tidak dapat dibuka sesuai ketentuan, disertai alasan dan pertimbangan tertulis. Peran PPID Desa menjadi kunci dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.