
Setiap tanggal 29 November, ada peringatan Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI). Hari ini untuk memperingati berdirinya KORPRI sebagai wadah pegawai Republik Indonesia.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. KORPRI didirikan berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.
Berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971, KORPRI berdiri pada 29 November 1971. Tujuannya sebagai wadah untuk menghimpun Pegawai Republik Indonesia.
Sejarah Korpri
Latar belakang pembentukan KORPRI berawal pada masa penjajahan Belanda, di mana banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. Namun, kedudukan pegawai merupakan kelas bawah.
Pada saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Melalui sejarah panjang, hingga akhirnya pada 29 November 1971, KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto.
Tema HUT ke-53 KORPRI
HUT Ke-53 KORPRI tahun 2024 mengambil tema "KORPRI untuk Indonesia". Tema ini bermakna bahwa ASN di seluruh Indonesia, baik di pusat dan pemerintah daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan jiwa Korps sebagai wadah organisasi tunggal kedinasan yang terikat sebagai anggota KORPRI sehingga eksistensi KORPRI bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan anggota KORPRI.