
PEMERINTAH DESA WEDORO - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
IKD adalah
Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. Dalam peraturan disebutkan IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbentuk digital, dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Tujuan IKD
Sesuai pasal 14, Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
- mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Aktivasi IKD