
PEMERINTAH DESA WEDORO – Dalam rangka Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Tahun 2025, Pemerintah Desa Wedoro menghimbau kepada Wajib Pajak/masyarakat untuk segera melakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 Tahun 2025 sebelum jatuh tempo. Himbauan ini selain dalam bentuk himbauan juga pemasangan banner di 9 Titik lokasi di 9 RW yang ada di wilayah Desa Wedoro. Diharapkan masyarakat desa wedoro segera melakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 Tahun 2025 sebelum jatuh tempo, pembayaran PBB-P2 saat ini dapat dilakukan secara non tunai melalui kanal pembayaran mitra BPPD Kabupaten Sidoarjo, antara lain mobile dan internet banking Bank Persepsi (Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, dan Bank BTN), e-Commerce (Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO), usaha ritel dan bisnis (Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia), QRIS, dan Virtual Account.


